WWW.GOLANEDUCATION.COM – Kontrak kerja legal adalah dasar penting bagi UMKM untuk membangun hubungan kerja yang adil dan terlindungi secara hukum. Banyak bisnis kecil yang belum memahami pentingnya kontrak sebagai bentuk perlindungan bagi kedua pihak baik pemilik usaha maupun pekerja. Padahal, dengan kontrak yang sah, risiko sengketa bisa diminimalkan sejak awal. Sahabat Golan, artikel ini akan membimbing kamu menyusun kontrak kerja legal secara praktis, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Yuk, pelajari langkah-langkah membuat kontrak kerja yang aman, jelas, dan profesional agar bisnismu semakin kuat dan bertumbuh dengan legalitas yang terpercaya.
Kenapa Kontrak Kerja Penting untuk Bisnis Kecil
Sahabat Golan, di tengah semangat membangun usaha kecil, sering kali aspek hukum menjadi hal yang terlupakan. Padahal, salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan dan keberlanjutan bisnis adalah kontrak kerja. Kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menjaga hubungan profesional antara pelaku usaha dan tenaga kerja.
Dengan kontrak kerja legal, UMKM tidak hanya melindungi diri dari potensi konflik dan gugatan hukum, tetapi juga membentuk budaya kerja yang adil, transparan, dan profesional. Terlebih di era sekarang, kepercayaan dan integritas menjadi nilai penting dalam membangun reputasi bisnis. Kontrak yang sah menjadi cermin komitmen terhadap keadilan dan aturan yang berlaku.
Memahami Apa Itu Kontrak Kerja Legal
Kontrak kerja legal adalah dokumen tertulis yang memuat perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja menjadi dasar hubungan kerja yang mengandung unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
Terdapat dua bentuk kontrak kerja yang sah di mata hukum:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):
Diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berbasis proyek. Masa kerja dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu):
Berlaku untuk pekerja tetap tanpa batas waktu, dan dapat mencakup masa percobaan kerja maksimal 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah Membuat Kontrak Kerja yang Sah dan Menentukan
Jenis Kontrak Sesuai Kebutuhan
Sebelum menyusun dokumen kontrak, Sahabat Golan harus memahami jenis perjanjian kerja yang paling sesuai. Jika pekerjaan bersifat sementara atau berbasis proyek, PKWT adalah pilihan yang tepat. Sementara jika kamu merekrut staf untuk posisi jangka panjang, PKWTT menjadi dasar hubungan kerja yang lebih tepat.
Mencantumkan Identitas Lengkap Para Pihak Sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, kontrak wajib memuat identitas lengkap kedua belah pihak. Ini termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP), serta posisi atau jabatan dalam perusahaan. Identitas yang jelas akan memperkuat legalitas kontrak di mata hukum.
Menyusun Uraian Pekerjaan secara Spesifik
Setiap pekerjaan harus dijabarkan dengan jelas. Hindari kalimat umum seperti “bertanggung jawab atas operasional“, dan gantilah dengan uraian tugas yang rinci seperti “mengelola inventaris gudang“, “menginput data penjualan“, atau “melayani pelanggan secara langsung”.
Menentukan Upah dan Mekanisme Pembayaran
Kontrak kerja harus memuat informasi tentang jumlah gaji, waktu pembayaran, metode (tunai, transfer bank), serta tunjangan dan bonus jika ada. Menyebutkan nominal dan tanggal pembayaran secara eksplisit akan menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Menetapkan Waktu Kerja dan Hari Libur
Jam kerja normal, waktu istirahat, hari libur, serta kebijakan cuti wajib dicantumkan secara rinci. Misalnya, “Jam kerja Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 dengan waktu istirahat 1 jam“. Pastikan aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77-85 UU Ketenagakerjaan.
Menyatakan Masa Percobaan dengan Tegas
Jika kamu ingin menerapkan masa percobaan, cantumkan ketentuannya dalam kontrak. Sesuai ketentuan, masa percobaan hanya boleh diberlakukan dalam PKWTT dan maksimal selama 3 bulan. PKWT tidak boleh menggunakan masa percobaan kerja.
Mengatur Sanksi dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal ini penting untuk menghindari sengketa. Kontrak harus mencantumkan alasan sah untuk pemutusan hubungan kerja (PHK), hak atas kompensasi, proses pengunduran diri, dan kondisi pemutusan sepihak. Semua klausul harus sesuai dengan Pasal 61- 67 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Format Sederhana Kontrak Kerja untuk UMKM
Berikut adalah susunan dasar kontrak kerja yang dapat digunakan oleh bisnis kecil:
Judul Dokumen
Misal: “Perjanjian Kerja Antara Nama Usaha dan Nama Pekerja”
- Identitas Pihak yang Terlibat
- Deskripsi Pekerjaan dan Tanggung Jawab
- Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
- Upah, Tunjangan, dan Waktu Pembayaran
- Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti
- Ketentuan Masa Percobaan (jika berlaku)
- Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
- Penutup dan Tanda Tangan
Format ini dapat dibuat melalui Microsoft Word atau Google Docs. Untuk memperkuat legalitasnya, kamu bisa memanfaatkan layanan tanda tangan digital seperti PrivyID, yang diakui oleh hukum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019.
Tips agar Kontrak Lebih Kuat dan Profesional
Agar kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang optimal, Sahabat Golan perlu memastikan bahwa setiap isi perjanjiannya disusun secara cermat dan jelas. Gunakan bahasa yang lugas dan tidak multitafsir. Hindari penggunaan istilah teknis yang berpotensi disalahartikan, karena kalimat yang ambigu bisa membuka celah hukum yang merugikan di kemudian hari.
Selain itu, semua ketentuan dalam kontrak harus dibuat dalam bentuk tertulis. Perjanjian lisan, meskipun disepakati secara sadar, tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan sering kali sulit dibuktikan jika terjadi sengketa. Dengan kontrak tertulis, hak dan kewajiban kedua pihak menjadi lebih terlindungi secara hukum.
Penting juga untuk menyimpan salinan kontrak dalam dua bentuk: fisik dan digital. Dokumen fisik diperlukan untuk proses legalisasi atau keperluan administratif, sementara versi digital dapat menjadi cadangan jika dokumen asli rusak atau hilang. Penyimpanan yang baik akan memudahkan saat terjadi audit atau pemeriksaan dari pihak ketiga.
Terakhir, evaluasi dan perbarui kontrak secara berkala. Perubahan dalam regulasi pemerintah atau kebijakan internal perusahaan dapat memengaruhi validitas kontrak. Dengan pembaruan rutin, Sahabat Golan dapat memastikan bahwa kontrak kerja tetap sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Harus Konsultasi dengan Ahli Hukum
Sahabat Golan, ketika bisnismu mulai menunjukkan pertumbuhan dan melibatkan lebih banyak tenaga kerja, saat itulah kamu perlu mempertimbangkan langkah penting berikutnya: berkonsultasi dengan ahli hukum. Dalam konteks ketenagakerjaan, ahli hukum yang dimaksud bisa berupa pengacara ketenagakerjaan atau notaris yang paham betul tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap klausul dalam kontrak kerja yang kamu buat sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak menimbulkan celah hukum yang bisa merugikan di masa mendatang.
Kekhawatiran umum dari pelaku UMKM adalah soal biaya jasa hukum yang dianggap mahal. Padahal, saat ini sudah banyak lembaga yang menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis atau bersubsidi, terutama bagi pengusaha usaha kecil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), fakultas hukum di universitas, hingga program-program dari Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat konsultasi hukum gratis sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan pelaku usaha. Jadi, jangan ragu untuk mencari bantuan saat kamu membutuhkan kejelasan atau validasi hukum. Konsultasi ini bisa menjadi investasi penting untuk menjaga bisnis tetap aman dan sesuai jalur hukum.
Penutup
Sahabat Golan, membuat kontrak kerja legal bukan hanya langkah administrasi semata. Ini adalah bentuk komitmen kamu untuk membangun bisnis yang profesional, adil, dan bertanggung jawab. Dengan kontrak kerja yang sah, kamu melindungi bukan hanya bisnismu, tetapi juga masa depan orang-orang yang bekerja bersamamu.
Mulailah dari hal sederhana seperti menyusun kontrak kerja yang jelas dan legal, agar langkahmu membangun UMKM semakin kuat dan terpercaya. Bila Sahabat Golan membutuhkan template kontrak atau ingin berdiskusi seputar legalitas UMKM, tim Golan Education siap berbagi informasi yang akurat dan mudah dipahami.